Jumat, 07 Januari 2011

Pengertian,Tujuan koperasi dan Bentuk2 badan usaha

1.      PENGERTIAN
Pengertian
koperasi secara sederhana Koperasi berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.  Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
2.      TUJUAN KOPERASI

Bersama-sama dengan sektor yang lain, yaitu sektor Negara dan sektor swasta, sektor koperasi juga mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Nasional, yaitu masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam BAB II Pasal 3 UU RI No. 25 tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan :
“ Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 “

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil .

3.      BENTUK - BENTUK BADAN USAHA
  • Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang pemilik.
Keuntungan :    - semua laba hanya untuk pengusaha
                        - pajaknya rendah
                        - organisasi sederhana
Kerugian :         - bertanggungjawab atas semua kerugian
                        - keterampilan terbatas
  • Partnership ( Firma / CV )
Keuntungan :    - Kerugian ditanggung bersama
                        - dana tambahan
Kerugian :         - berbagi laba
                        - berbagi pengendalian
  • Korporasi
Keuntungan :    - Tanggung jawab terbatas
                        - akses terhadap modal
Kerugian :         - biaya keorganisasian tinggi
                        - transparasi publik
                        - pajak tinggi
  • BUMN
-         badan usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara.
-         Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.
-         Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Koperasi
-         pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
-         Satu anggota adalah satu suara
-         Kumpulan individu
-         Manajemen bersifat teruka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar