Kamis, 18 Oktober 2012

Kode Etik Akuntansi Publik



Sebelumnya sudah pernah saya bahas masalah kode etik. Disini saya akan mengulas sedikit tentang kode etik. Kode etik itu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada untuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari.
Sekarang saya akan bahas tentang Kode Etik Akuntan Publik. Kode etik akuntan merupakan aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Di Indonesia sendiri sudah di buat suatu organisasi yang berkaitan dengan kode etik akuntan yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI. Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) itu adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
Deengan adanya IAPI tersebut, maka dibuatlah prinsip – prinsip yang ditujukan untuk menerapkan kode etik akuntan. Ada 8 prinsip yang harus diketahui, yaitu :
  •  Tanggung Jawab Profesi 
  • Kepentingan Publik 
  •  Integritas
  • Objektivitas
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  • Kerahasiaan
  • Perilaku Profesional
  • Standar Teknis

Untuk lebih jelasnya bisa kalian lihat di :
http://apriyantihusain.blogspot.com/2012/04/kode-etik-profesi-akuntan-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar