Sebelumnya sudah pernah saya
bahas masalah kode etik. Disini saya akan mengulas sedikit tentang kode etik. Kode
etik itu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada untuk melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari.
Sekarang saya akan bahas tentang Kode
Etik Akuntan Publik. Kode etik akuntan merupakan aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan
Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Di Indonesia sendiri sudah di
buat suatu organisasi yang berkaitan dengan kode etik akuntan yaitu Institut
Akuntan Publik Indonesia atau IAPI. Institut Akuntan Publik Indonesia
atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik atau IAI-KAP) itu adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia
yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan
Publik.
Deengan adanya IAPI tersebut,
maka dibuatlah prinsip – prinsip yang ditujukan untuk menerapkan kode etik
akuntan. Ada 8 prinsip yang harus diketahui, yaitu :
- Tanggung Jawab Profesi
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis
Untuk lebih jelasnya bisa kalian
lihat di :
http://apriyantihusain.blogspot.com/2012/04/kode-etik-profesi-akuntan-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar