Kamis, 04 Oktober 2012

Kode Etik



PENGERTIAN KODE ETIK

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBI), etik merupakan kumpulan asas atau nilai yg berkenaan dng akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yg dianut suatu golongan atau masyarakat. Dan kode etik merupakan norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sbg landasan tingkah laku. Kode etik juga bisa diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kode etik itu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada untuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik atau aturan tersebut.

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) juga mengemukakan bahwa ada tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

Kode etik yang berkaitan dengan profesi yaitu tata cara atau aturan standar yang dibuat untuk melaksanakan kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Contoh, guru merupakan seorang dengan profesinya sebagai pengajar. Guru pun mempunyai aturan-aturan atau koe eik yang harus di patuhi. Kode etik guru mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Mengatur hubungan guru dengan anak didik (1-3)
b. Mengatur hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat (4,5)
c. Mengatur hubungan guru dengan jabatan atau profesinya ( 6,8)
d. Mengatur hubungan guru dengan teman sekerja (7)
e. Mengatur hubungan guru dengan pemerintah (9)
f. Mengatur hubungan guru dengan kepala sekolah atau atasanya
g. Mengatur hubungan guru dengan tuhannya(TIM pengembangan MKDK IKIP Semarang 1989,134)

Berkaitan dengan kode etik, seorang pegawai kantor yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding karyawan pasti mendapatkan lebih banyak keuntungan dari atasan atau perusahaan tersebut. Seperti halnya diberikannya mobil dinas. Seorang pegawai atau apapun yang bekerja dalam bidang apapun juga pasti memiliki kode etik yang harus di patuhi. Atasan memberikan mobil dinas bertujuan supaya pegawai tersebut tidak susah dalam menyelesaikan pekerjaannya. 

Tapi sering kali kita lihat bahwa tidak sedikit masyarakat yang mendapat mobil dinas menggunakan mobil tersebut untuk kegiatan pribadi. Selama dia tidak meninggalkan kewajibannya sebagai seorang pegawai dan selama dia tidak melupakan pekerjaannya sih  wajar-wajar saja. Tapi dapat pula dikatakan tidak wajar jika pegawai tersebut berwisata pada saat jam kerja. Mobil yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan tapi malah dipakai untuk berwisata. Itulah yang biasa dilakukan oleh masyarakat inonesia yang sudah lupa dengan adanya kode etik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar