PENGERTIAN KODE ETIK
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBI), etik merupakan kumpulan
asas atau nilai yg berkenaan dng akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yg
dianut suatu golongan atau masyarakat. Dan kode etik merupakan norma dan asas
yg diterima oleh kelompok tertentu sbg landasan tingkah laku. Kode etik juga bisa
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kode etik itu merupakan
suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada untuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan
dalam kehidupan sehari-hari dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan
sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai
menyimpang dari kode etik atau aturan tersebut.
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan
Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai
pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai
seorang professional.
Biggs dan
Blocher ( 1986 : 10) juga mengemukakan bahwa ada tiga fungsi kode etik yaitu :
1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para
praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Kode etik
yang berkaitan dengan profesi yaitu tata cara atau aturan standar yang dibuat
untuk melaksanakan kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik
menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam
standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan
untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Contoh, guru merupakan seorang dengan profesinya sebagai pengajar. Guru pun
mempunyai aturan-aturan atau koe eik yang harus di patuhi. Kode etik guru
mengatur hal-hal sebagai berikut:
a.
Mengatur hubungan guru dengan anak didik (1-3)
b.
Mengatur hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat (4,5)
c.
Mengatur hubungan guru dengan jabatan atau profesinya ( 6,8)
d.
Mengatur hubungan guru dengan teman sekerja (7)
e.
Mengatur hubungan guru dengan pemerintah (9)
f.
Mengatur hubungan guru dengan kepala sekolah atau atasanya
g.
Mengatur hubungan guru dengan tuhannya(TIM pengembangan MKDK IKIP Semarang
1989,134)
Berkaitan dengan kode etik, seorang pegawai kantor yang
memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding karyawan pasti mendapatkan lebih
banyak keuntungan dari atasan atau perusahaan tersebut. Seperti halnya
diberikannya mobil dinas. Seorang pegawai atau apapun yang bekerja dalam bidang
apapun juga pasti memiliki kode etik yang harus di patuhi. Atasan memberikan
mobil dinas bertujuan supaya pegawai tersebut tidak susah dalam menyelesaikan
pekerjaannya.
Tapi sering kali kita lihat bahwa tidak sedikit
masyarakat yang mendapat mobil dinas menggunakan mobil tersebut untuk kegiatan
pribadi. Selama dia tidak meninggalkan kewajibannya sebagai seorang pegawai dan
selama dia tidak melupakan pekerjaannya sih
wajar-wajar saja. Tapi dapat pula dikatakan
tidak wajar jika pegawai tersebut berwisata pada saat jam kerja. Mobil yang
seharusnya digunakan untuk pekerjaan tapi malah dipakai untuk berwisata. Itulah
yang biasa dilakukan oleh masyarakat inonesia yang sudah lupa dengan adanya
kode etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar