Jumat, 19 Oktober 2012

Pengertian" nih. . .



Dari Wikipedia bahasa Indonesia, Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Ada dua hal yang terkandung pada pengertian ini, yaitu 1) Kredibilitas adalah persepsi komunikan; jadi tidak inheren dalam diri komunikator; 2) Kredibilitas berkenaan dengan sifat-sifat komunikator.

Kredibilitas dari saksi atau pihak tergantung kepada kemampuan hakim atau juri (di negara yang menggunakan sistem juri) untuk mempercayai dan menyakini apa yang ia katakan, dan terkait dengan akurasi dari kesaksiannya sendiri terhadap logika, kebenarannya, dan kejujuran. Kredibilitas pribadi tergantung pada kualitas dari seseorang yang akan mengarahkan juri untuk percaya atau tidak percaya kepada apa yang ia katakan.

Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang tepat terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari profesi yang berarti berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya , (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah perilaku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5930971183935475915#editor/target=post;postID=4195303636573364408
Menurut kamus besar bahasa indonesia skep-tis yaitu kurang percaya, ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis. 

Sedangkan skeptis-isme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.

Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau.

Integritas adalah sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang. Integritas dapat dianggap sebagai kebalikan dari kemunafikan,  dalam yang menganggap konsistensi internal sebagai suatu kebajikan, dan menyarankan bahwa pihak-pihak yang memegang nilai-nilai yang tampaknya bertentangan harus account untuk perbedaan atau mengubah keyakinan mereka. Kata “integritas” berasal dari kata sifat Latin integer (utuh, lengkap) Dalam konteks ini, integritas adalah rasa batin “keutuhan” yang berasal dari kualitas seperti kejujuran dan konsistensi karakter.. Dengan demikian, seseorang dapat menghakimi bahwa orang lain “memiliki integritas” sejauh bahwa mereka bertindak sesuai dengan, nilai dan prinsip keyakinan mereka mengklaim memegang.

Kamis, 18 Oktober 2012

Kode Etik Akuntansi Publik



Sebelumnya sudah pernah saya bahas masalah kode etik. Disini saya akan mengulas sedikit tentang kode etik. Kode etik itu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada untuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari.
Sekarang saya akan bahas tentang Kode Etik Akuntan Publik. Kode etik akuntan merupakan aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Di Indonesia sendiri sudah di buat suatu organisasi yang berkaitan dengan kode etik akuntan yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI. Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) itu adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
Deengan adanya IAPI tersebut, maka dibuatlah prinsip – prinsip yang ditujukan untuk menerapkan kode etik akuntan. Ada 8 prinsip yang harus diketahui, yaitu :
  •  Tanggung Jawab Profesi 
  • Kepentingan Publik 
  •  Integritas
  • Objektivitas
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  • Kerahasiaan
  • Perilaku Profesional
  • Standar Teknis

Untuk lebih jelasnya bisa kalian lihat di :
http://apriyantihusain.blogspot.com/2012/04/kode-etik-profesi-akuntan-di-indonesia.html

Kamis, 04 Oktober 2012

Kode Etik



PENGERTIAN KODE ETIK

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBI), etik merupakan kumpulan asas atau nilai yg berkenaan dng akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yg dianut suatu golongan atau masyarakat. Dan kode etik merupakan norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sbg landasan tingkah laku. Kode etik juga bisa diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kode etik itu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada untuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik atau aturan tersebut.

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) juga mengemukakan bahwa ada tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

Kode etik yang berkaitan dengan profesi yaitu tata cara atau aturan standar yang dibuat untuk melaksanakan kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Contoh, guru merupakan seorang dengan profesinya sebagai pengajar. Guru pun mempunyai aturan-aturan atau koe eik yang harus di patuhi. Kode etik guru mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Mengatur hubungan guru dengan anak didik (1-3)
b. Mengatur hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat (4,5)
c. Mengatur hubungan guru dengan jabatan atau profesinya ( 6,8)
d. Mengatur hubungan guru dengan teman sekerja (7)
e. Mengatur hubungan guru dengan pemerintah (9)
f. Mengatur hubungan guru dengan kepala sekolah atau atasanya
g. Mengatur hubungan guru dengan tuhannya(TIM pengembangan MKDK IKIP Semarang 1989,134)

Berkaitan dengan kode etik, seorang pegawai kantor yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding karyawan pasti mendapatkan lebih banyak keuntungan dari atasan atau perusahaan tersebut. Seperti halnya diberikannya mobil dinas. Seorang pegawai atau apapun yang bekerja dalam bidang apapun juga pasti memiliki kode etik yang harus di patuhi. Atasan memberikan mobil dinas bertujuan supaya pegawai tersebut tidak susah dalam menyelesaikan pekerjaannya. 

Tapi sering kali kita lihat bahwa tidak sedikit masyarakat yang mendapat mobil dinas menggunakan mobil tersebut untuk kegiatan pribadi. Selama dia tidak meninggalkan kewajibannya sebagai seorang pegawai dan selama dia tidak melupakan pekerjaannya sih  wajar-wajar saja. Tapi dapat pula dikatakan tidak wajar jika pegawai tersebut berwisata pada saat jam kerja. Mobil yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan tapi malah dipakai untuk berwisata. Itulah yang biasa dilakukan oleh masyarakat inonesia yang sudah lupa dengan adanya kode etik.